Polsek Lubuk Baja Hentikan Penyelidikan Laporan Anak Dibawa Tanpa Izin, Sebut Masuk Ranah Sengketa Hak Asuh

0
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie.

Batam, laporbatam.com– Polsek Lubuk Baja menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan anak dibawa tanpa izin yang diajukan Putri Iryani. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyimpulkan perkara tersebut merupakan sengketa hak asuh anak yang masuk dalam ranah keperdataan dan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keputusan tersebut, kata dia, diambil setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, serta meminta pendapat ahli pidana.

“Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak,” ujar Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/2026).

Laporan tersebut diterima Polsek Lubuk Baja pada 6 Mei 2026. Setelah menerima laporan, Ps Kanit Reskrim menugaskan Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pelapor Putri Iryani, terlapor Ebby Pratama Hermawan, saksi dari lingkungan tempat tinggal para pihak, bidan yang membantu proses persalinan, istri sah terlapor, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta meminta keterangan ahli pidana.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor.

Selain itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, anak yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.

Selanjutnya, gelar perkara dilaksanakan di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026 dan diikuti unsur pimpinan fungsi reserse. Berdasarkan hasil gelar perkara serta pendapat ahli pidana, penyidik menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak,” kata Kompol Deni.

Atas dasar hasil penyelidikan tersebut, Polsek Lubuk Baja menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).

Kompol Deni menegaskan penghentian penyelidikan bukan berarti kepolisian mengabaikan laporan masyarakat. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip profesionalitas penyidik yang mendasarkan setiap keputusan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here