

BATAM, laporbatam.com – Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POM TNI AD) menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (16/10/2026) malam. Operasi gabungan tersebut menyasar pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan balap liar serta dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu merupakan respons terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.
Dalam penertiban lalu lintas, petugas menyasar kawasan Simpang Rosedale untuk mengantisipasi balap liar, terutama kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Apel KRYD dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo. Penertiban di lapangan dipimpin Wakasat Lantas Polresta Barelang, Victor Hutahaean, melalui patroli hunting, penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, serta edukasi kepada pengendara mengenai kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dari kegiatan tersebut, petugas menindak 29 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara juga diingatkan untuk melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi ketentuan lalu lintas.
Setelah penertiban selesai, petugas melaksanakan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.
33 Orang Diamankan di Bukit Senyum
Pada waktu yang sama, aparat gabungan melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan Bukit Senyum, Batam.
Kegiatan diawali dengan pengarahan mengenai kondisi lokasi, pembagian tim, dan prosedur penindakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Apel sebelum operasi dipimpin Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 33 orang, terdiri atas 27 laki-laki dan enam perempuan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan narkoba. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan dan tes urine untuk mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika.
Penanganan lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Status serta keterlibatan masing-masing orang masih harus mengacu pada hasil pemeriksaan petugas.
Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Arbi Guna Bimantara, mengatakan KRYD merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama instansi terkait untuk merespons keluhan masyarakat dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Upaya pencegahan balap liar dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba, menurutnya, dilakukan secara terpadu melalui patroli, penertiban, pemeriksaan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diimbau Ikut Jaga Keamanan
Melalui operasi gabungan tersebut, aparat berharap tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, tidak terlibat dalam balap liar, serta menjauhi penyalahgunaan narkoba. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan dan permintaan bantuan kepolisian dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat menjaga Kota Batam tetap aman, tertib, dan kondusif.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina












































