
Batam, laporbatam.com – Ruas Jalan Gajah Mada di depan Hotel Vista atau yang dikenal sebagai Tanjakan Vista kembali dibuka untuk umum pada Kamis (29/10/2026). Pembukaan dilakukan Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Amsakar Achmad, setelah pekerjaan perbaikan jalan tersebut selesai lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.
Perbaikan yang dimulai pada 18 Oktober 2026 itu semula ditargetkan rampung dan dibuka kembali pada 1 November 2026. Namun, penyelesaian pekerjaan lebih awal membuat ruas jalan tersebut dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini pekerjaan teknis telah selesai dan ruas jalan ini dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Amsakar saat meninjau lokasi.
Amsakar berharap dibukanya kembali jalur tersebut dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya bagi masyarakat yang beraktivitas dan melintasi kawasan Tanjakan Vista.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan pekerjaan sehingga jalan dapat difungsikan kembali sebelum batas waktu yang direncanakan.
“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah mendukung percepatan pekerjaan ini. Kami berharap, dibukanya kembali jalan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan membantu kelancaran mobilitas di Kota Batam,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa percepatan pekerjaan dilakukan melalui koordinasi dengan kontraktor pelaksana, PT Waskita Karya, serta penerapan metode peningkatan mutu beton.
Menurut Mouris, mutu beton ditingkatkan dari F’c 300 menjadi F’c 550 untuk mendukung kualitas konstruksi sekaligus mempercepat penyelesaian pekerjaan. Penerapan metode tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek teknis pembangunan.
Ia menambahkan, ruas jalan dengan lebar sekitar tujuh meter itu dirancang untuk melayani kendaraan dengan batas beban tertentu. Karena itu, pengendalian tonase kendaraan diperlukan untuk menjaga kualitas dan daya tahan konstruksi.
“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu pembatasan kendaraan. Ruas jalan ini nantinya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat maksimal delapan ton, sehingga kualitas konstruksi dapat terjaga dan jalan tidak kembali mengalami kerusakan akibat beban berlebih,” jelasnya.
Pembatasan tonase tersebut direncanakan untuk mencegah kendaraan dengan beban berlebih melintasi jalan yang tidak dirancang untuk menanggung beban tersebut. Pengaturan lalu lintas ini juga menjadi bagian dari upaya BP Batam menjaga keberlanjutan infrastruktur, terutama pada jalur yang menunjang mobilitas masyarakat.
Sementara itu, pekerjaan pada ruas jalan di sebelah lokasi perbaikan masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada Februari 2027.
Dengan dibukanya kembali Tanjakan Vista, masyarakat diharapkan dapat kembali melintasi jalur tersebut untuk mendukung kelancaran aktivitas sehari-hari. BP Batam juga mengimbau pengguna jalan mematuhi rambu dan ketentuan pembatasan kendaraan setelah diberlakukan.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina














































