
Batam, laporbatam.com – Musyawarah Kota (Muskot) Wushu Indonesia DPC Batam yang digelar pada 14 Mei 2026 menuai polemik dan penolakan keras. Muskot yang kembali menetapkan TAT sebagai Ketua Wushu Indonesia DPC Batam periode 2026-2030 itu dinilai cacat prosedural, melanggar AD/ART organisasi hingga disebut sarat kepentingan kelompok tertentu.
Penolakan keras itu disampaikan Pendiri Wushu Indonesia Provinsi Kepri sekaligus Pembina Wushu Indonesia DPW Kepri, Yakop Sucipto. Ia bahkan menilai pelaksanaan Muskot tersebut ilegal karena tidak melibatkan pemilik hak suara yang sah sebagaimana diatur dalam organisasi.
“Ketua terpilih bersama kelompok tertentu yang dipimpin RS dan kawan-kawan juga sedang bermasalah karena sudah saya laporkan ke Polda Kepri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Saat ini masih berproses hukum,” ujar Yakop Sucipto di Kantor KONI Batam, Batam Centre, Rabu (20/5).
Tak hanya itu, Yakop juga mengaku telah melaporkan TAT ke BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan dana KONI dalam kegiatan penataran pelatih, wasit, juri serta Rakerkot Wushu Indonesia Batam.
“Laporan itu sudah saya sampaikan ke BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan dana KONI,” tegasnya.

Menurut Yakop, pelaksanaan Muskot Wushu Indonesia Batam telah mengangkangi mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART Wushu Indonesia.
“Mereka tidak paham berorganisasi. Semua aturan AD/ART ditabrak. Sangat disayangkan,” katanya.
Yakop juga menyoroti kehadiran Ketua Umum Wushu Indonesia Kepri, Herlianto Lim, dalam Muskot tersebut. Menurutnya, kehadiran pimpinan organisasi provinsi itu justru memperlihatkan lemahnya pemahaman terhadap aturan organisasi.
“Kalau memahami aturan organisasi, pasti tidak akan hadir di Muskot itu,” ujarnya.
Terkait hadirnya perwakilan Pemko Batam dan KONI Batam dalam Muskot tersebut, Yakop menegaskan kehadiran mereka hanya sebatas undangan seremonial dan tidak memiliki hak suara.
“Sesuai AD/ART organisasi, pejabat Pemko maupun perwakilan KONI hanya undangan normatif. Mereka bukan peserta dan bukan pemilik hak suara. Jadi kehadirannya tidak bisa dijadikan legitimasi,” tegas Yakop.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 AD organisasi Wushu Indonesia, peserta sah dalam Muskot adalah sasana atau camp yang terdaftar sebagai anggota.
“Di Batam ada enam sasana atau camp yang menjadi anggota resmi. Ironisnya, mereka sama sekali tidak diundang. Para pemilik sasana akhirnya mengadu ke saya. Karena itu saya menyampaikan protes ke KONI Batam bahwa Muskot tersebut ilegal,” ujarnya.
Hal lain yang turut disorot Yakop adalah lokasi pelaksanaan Muskot yang digelar di sekretariat cabang olahraga Savate.
“Ini sangat aneh. Muskot cabor Wushu malah dilaksanakan di sekretariat cabor Savate. Tidak ada relevansinya sama sekali,” katanya.
Yakop memastikan protes tersebut tidak berhenti secara lisan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada KONI Batam, KONI Kepri, Dispora Batam, Dispora Kepri hingga Pengurus Besar Wushu Indonesia.
Ia juga menduga pelaksanaan Muskot sengaja dipercepat demi kepentingan menghadapi Porprov mendatang.

“Pasti arahnya ke Porprov. Karena itu kami meminta hasil Muskot dibatalkan karena ilegal, cacat hukum dan cacat prosedural,” pungkasnya.
Sementara itu, laporbatam.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Wushu Indonesia DPC Batam terpilih terkait polemik tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. (red)













































