
Batam, laporbatam.com- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam rangkaian Operasi Wira Waspada yang digelar pada Maret hingga April 2026.
Dalam jumpa pers yang digelar Senin, (13/04), Kepala Kantor Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra mengatakan pengamanan dilakukan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian pada Maret serta pada 7-10 April 2026.
“Dalam operasi tersebut, petugas Imigrasi mengamankan enam WNA, terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia,” ujarnya.
Kasus pertama, melibatkan dua WNA asal China berinisial PK dan LZ yang ditemukan di salah satu kawasan industri di Kabil.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya memiliki visa on arrival (VoA) dan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor. Namun, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tinggal tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan saat pengawasan di lokasi proyek konstruksi itu, petugas Imigrasi mendapati kedua WNA tersebut berada di area kerja.
“Atas temuan tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” kata Wahyu.
Selanjutnya Wahyu memaparkan kasus kedua melibatkan tiga WNA asal China berinisial WID, YL, dan YX yang diamankan di kawasan industri Sagulung. Ketiganya ditemukan berada di bangunan yang masih dalam tahap konstruksi dan diduga melakukan kegiatan kerja.
Dari hasil pemeriksaan awal, mereka menggunakan visa indeks B2 dan VoA, namun aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Sedangkan kasus ketiga melibatkan satu WNA asal Malaysia berinisial MS yang ditemukan di kawasan Sungai Panas. WNA tersebut diduga berperan sebagai pelatih pada sebuah perusahaan pelatihan kerja.
Berdasarkan hasil pengawasan, yang bersangkutan menggunakan VoA, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Yang bersangkutan juga diduga melanggar Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Wahyu.
Ia menegaskan seluruh WNA tersebut saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin para WNA masing-masing.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Batam, katanya, akan terus dilakukan secara konsisten dan profesional guna mencegah pelanggaran keimigrasian.
Imigrasi Batam juga akan memanggil pihak perusahaan maupun penjamin untuk dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas WNA yang berada di bawah jaminannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh penjamin dan pelaku usaha agar memastikan setiap kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” pungkasnya.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Aby Ramadan













































