Dikonfirmasi Soal Pengembalian Potongan Upah Bulanan Dan Pemulihan Nama Baik 2 Pekerja, HRD PT Pegaunihan Bungkam

0
Dikonfirmasi Soal Pengembalian Potongan Upah Bulanan Dan Pemulihan Nama Baik 2 Pekerja, HRD PT Pegaunihan Bungkam Tampak gedung PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam. (inset : pekerja PT Pegaunihan Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si). (foto : laporbatam.com)

Batam, laporbatam.com – Reputasi dan nama besar perusahaan penanaman modal.asing (PMA) PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam ternoda.
Pasalnya HRD PMA yang beroperasi di kawasan industri Mukakuning itu dinilai semena mena secara sepihak memberikan SP3 kepada dua orang pekerjanya yang bernama Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si.

Pemberian surat peringatan (SP) langsung yang ke3 atau SP3 tanpa SP berurutan secara bertahap SP1 dan SP2 pada bulan September 2025 lalu dinilai tidak adil.

Pemberian SP3 tidak berdasar itu berdampak pada pemotongan pendapatan yang diterima bulanan dengan besaran persentase mencapai 30 persen. Tercatat sudah 7 bulan atau 7 kali pendapatan bulanan yang diterima kedua pekerja berkurang 30 persen.

Kepada media ini Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si., mengungkapkan HRD tidak bisa membuktikan pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka berdua.

Jika mengacu peraturan perusahaan, masa berlaku sanksi SP3 adalah 6 bulan. namun potong gaji yang sudah mereka jalani sebanyak 7 bulan dan beberapa hari kedepan masuk delapan bulan.

“Pendapatan bulanan saya berkurang Rp 5 juta perbulan dan Rieke berkurang Rp 2,5 juta perbulan. Kalo tanggal 10 April nanti dipotong lagi berarti sudah 8 bulan pendapatan bulanan kami dipotong 30 persen,’ ujar Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. di Batam Centre akhir pekan lalu.

Ditambahkan pemotongan ini sangat memberatkan pekerja di tengah kondisi perekonomian yang kurang baik dampak ekonomi global.

“Kami minta dikembalikan dana potongan tersebut dan nama baik kami dipulihkan kembali,,” tegas Engly Heryanto Ndaomanu yang diamini Rieke Dyah Astiwi, S.Si.

Untuk diketahui masalah ini sudah sampai pada tahap Mediasi Tripartit III – Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam pada Nopember 2025. Pada kesempatan itu HRD Manajamen tidak bisa membuktikan secara terbuka pelanggaran yang dituduhkan kepada pekerja.

Selain itu masalah ini sudah berlanjut masuk agenda rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Batam 5 Maret 2026 lalu. Namun RDP tidak dihadiri perwakilan manajemen PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam.

Sementara itu dikonfirmasi terkait ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri Dikky Wijaya membenarkan permasalahan ini dan memberikan penjelasan normatif.

Mengutip batamtv.com Kadisnaker Kepri
membenarkan adanya pengaduan terkait permasalahan tersebut.

“Iya benar sedang kami tangani, dan ini terkait SP3 yg dikeluarkan oleh pihak perusahaan PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam. Namun SP3 tersebut sudah lewat dari 6 bulan dan sudah tidak berlaku lagi. Untuk selanjutnya sudah dikeluarkan anjuran oleh Disnaker kota Batam dan bulan kemarin ada panggilan oleh DPRD kota Batam namun tertunda dan akan dijadwalkan ulang, ” kata Kadisnaker Kepri Dikky Wijaya Sabtu (04/04)

“Kami selaku pengawas yang menangani permasalahan tersebut sudah memangil pekerja yang bersangkutan dan pihak pengurus perusahaan dan dihadiri oleh pekerja atas nama Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si., . Namun pihak perusahaan belum dapat hadir dan minta dijadwalkan ulang,” tambahnya.

“Nanti anda bisa hubungi bidang pengawas yang sedang melakukan pemeriksaan ini ya ,” pungkas Kadisnaker Kepri Dikky Wijaya.

Hal senada juga dibenarkan Kadisnaker Batam Yudi Suprapto, S.H., M.H..

“Iya, Saya belum dapat laporan perkembanganya. Nanti saya tanya staf yang menanganinya,” kata Kadisnaker Batam Yudi Suprapto, kepada laporbatam.com di Batam Centre Selasa (07/04).

Sebelumnya terkait ini, batamtv.com mencoba mengkonfirmasi kepada Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam Narty.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan whatsapp yang dikirimkan pada Senin (06/04) lalu.
Namun hingga berita ini dipublikasikan Manajer HRD PT Pegaunihan Narty belum bisa memberikan keterangan. (red)

#kementeriantenagakerjari #presidenprabowo #polri #jaksa #kpk #bpbatam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here