
BATAM, laporbatam.com- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Di Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 57 orang warga binaan Rutan Kelas IIA Batam menerima Remisi Khusus Natal 2025.
Rinciannya, Remisi Khusus I sebanyak 55 orang dan Remisi Khusus II sebanyak 2 orang. Dari jumlah tersebut, 37 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 20 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 digelar pada Kamis, 25 Desember 2025, di Lapangan Rutan Batam yang diikuti warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen dan telah memenuhi syarat memperoleh remisi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, beserta jajaran pejabat struktural. Turut hadir seluruh warga binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 yang dibacakan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia secara simbolis oleh Kepala Rutan Batam kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo menjelaskan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya dalam rilis tertulis yang diterima media ini Kamis (25/12). (red)












































