OTT Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung, Komjak: Tinggal Laksanakan Saja

0

Jakarta,laporbatam.com/, – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan yang mengatur wewenang penangkapan Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

“Karena itu sudah menjadi norma tinggal dilaksanakan saja, prinsip Pasal 8 Ayat 5 kan perlindungan bagi penegak hukum, tapi ketika MK punya pendapat lain ya kita hormati, tinggal dilaksanakan saja,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi kepada Kompas.com, Kamis (16/10/2025).

Dalam perkara 15/PUU-XXIII/2025 ini, MK memutuskan tak perlu lagi ada izin dari Jaksa Agung jika seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana. "Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Dalam amar putusannya, Suhartoyo mengatakan, Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian. Pengecualian itu adalah seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, pidana khusus, atau pidana dengan ancaman hukuman mati.

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus." ucap Suhartoyo.

Selain itu, MK juga membatalkan satu pasal kewenangan kejaksaan dalam Pasal 35 ayat 1 huruf e yang berkaitan dengan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung untuk pengadilan koneksitas. Pasal ini seluruhnya dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani. Mereka mendalilkan Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan memberikan hak impunitas penuh kepada jaksa melakukan tindakan dengan alasan melaksanakan tugas. Sedangkan untuk Pasal 35 ayat 1 huruf e, pemohon menilai wewenang Jaksa Agung untuk mengajukan pertimbangan teknis di lingkungan peradilan adalah intervensi terselubung yang dilegalkan.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com