Satlantas Polresta Barelang Ungkap Kasus Kecelakaan dan Dugaan Tabrak Lari di Lubuk Baja

0
Satlantas Polresta Barelang Ungkap Kasus Kecelakaan dan Dugaan Tabrak Lari di Lubuk Baja

Batam, laporbatam.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (1/10/2026). Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi sejumlah pejabat terkait.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MP (47). Sementara dua korban masing-masing berinisial MA (33), pengendara sepeda motor, dan YC (39), penumpang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah. Saat itu, MA mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu bernomor polisi BP 2761 CR dengan membawa YC.

Keduanya melaju dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya. Di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut bertemu dengan mobil Honda Mobilio warna hitam bernomor polisi BP 1754 AJ yang dikemudikan MP.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, saat sepeda motor mendekati mobil tersebut, kendaraan yang dikemudikan MP bergerak ke arah sepeda motor hingga terjadi tabrakan.

Akibat kecelakaan itu, MA mengalami luka lecet pada tangan dan memar pada kaki yang dikategorikan sebagai luka ringan. Sementara YC mengalami luka akibat benturan pada bagian kepala dan memerlukan perawatan berdasarkan keterangan medis. Kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat.

Kasat Lantas Polresta Barelang menjelaskan, penanganan perkara dilakukan setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku datang ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa (29/9/2026).

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Pada Rabu (30/9/2026), dilakukan gelar perkara yang menghasilkan keputusan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan terduga pelaku. Pada Kamis (1/10/2026), Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang melakukan gelar penetapan tersangka terhadap MP.

Dari hasil pemeriksaan awal, MP menerangkan bahwa dirinya berupaya menghindari sepeda motor yang dikendarai MA dengan membawa YC. Menurut keterangan tersebut, kondisi akses jalan keluar yang cukup sempit menyebabkan mobil yang dikemudikannya menabrak sepeda motor.

Setelah kecelakaan terjadi, MP disebut tidak menghentikan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian. Berdasarkan bahan perkara, MP juga tidak mendatangi lokasi kejadian maupun melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian dan memilih pulang ke rumah.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nomor polisi BP 2761 CR beserta STNK dan kuncinya, satu unit Honda Mobilio warna hitam nomor polisi BP 1754 AJ beserta STNK dan kuncinya, serta satu buah SIM C atas nama MA.

Atas perkara tersebut, MP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (3) mengatur mengenai kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Sementara Pasal 312 mengatur mengenai kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, kecuali terdapat alasan yang patut.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan tersangka serta mengamankan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Ia juga mengimbau masyarakat pengguna jalan, khususnya di wilayah hukum Polresta Barelang dan Kota Batam, agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika kondisi udara dan asap berpotensi mengurangi jarak pandang.

“Kami dari Satlantas Polresta Barelang mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Pada kondisi jarak pandang yang berkurang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap menyalakan lampu, tidak terburu-buru, dan selalu mengutamakan keselamatan,” ujar Afiditya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga konsentrasi selama berkendara serta segera memberikan pertolongan dan melaporkan kepada kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here