Polresta Barelang Dukung Transformasi Digital Perlindungan Sosial dan Gerakan Nasional Peduli Tetangga

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., serta para Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang mengikuti sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti dari Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, dengan materi utama mengenai percepatan transformasi digital perlindungan sosial untuk mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran serta peluncuran Gerakan Nasional Peduli Tetangga. Pada Rabu, (30/09/2026). Pukul 12.00 WIB.

Batam, laporbatam.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang mengikuti sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara daring melalui Zoom Meeting dari Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (30/9/2026).

Sosialisasi tersebut membahas percepatan transformasi digital perlindungan sosial untuk mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran sekaligus memperkenalkan Gerakan Nasional Peduli Tetangga.

Kegiatan diikuti jajaran pemerintah dan aparat terkait sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam pelaksanaan transformasi digital perlindungan sosial. Dalam sosialisasi tersebut, Menteri Sosial RI, Kapolri, serta Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah turut memberikan arahan terkait reformasi data dan mekanisme penyaluran bantuan sosial.

Salah satu hal yang ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah peningkatan akurasi data penerima bantuan sosial dan subsidi energi. Pemerintah mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data tunggal dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.

Transformasi tersebut juga dilakukan melalui Portal Perlinsos berbasis Digital Public Infrastructure (DPI). Melalui platform tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara terbuka atau on-demand, sementara proses penilaian kelayakan dilakukan melalui integrasi data dari kementerian dan lembaga terkait.

Sistem tersebut dirancang untuk mempercepat proses pengajuan hingga penetapan bantuan sosial serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam mengakses layanan.

Dalam sosialisasi juga disampaikan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako yang telah terdaftar diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui Portal Perlinsos. Registrasi ulang dilakukan agar kelayakan penerima dapat dievaluasi berdasarkan data terbaru.

Masyarakat yang dinilai tidak layak berdasarkan data, tetapi memiliki kondisi riil yang berbeda, diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan melalui fitur “Sanggah”.

Selain transformasi digital, pemerintah juga memperkenalkan Gerakan Nasional Peduli Tetangga melalui Agen Perlinsos. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki kemampuan atau akses terhadap layanan digital, terutama kelompok rentan.

Agen Perlinsos nantinya dapat membantu masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun warga di wilayah dengan keterbatasan akses digital dalam proses pendaftaran.

Dalam pelaksanaannya, Agen Perlinsos berfungsi sebagai loket relawan dan tidak dipungut biaya maupun menerima upah. Agen tersebut juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan karena keputusan dilakukan oleh sistem berdasarkan data yang tersedia.

Agen Perlinsos dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), Bhabinkamtibmas Polri, Babinsa TNI, perangkat desa, hingga warga di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah dan aparat kewilayahan diharapkan dapat berperan dalam mendukung proses pendaftaran masyarakat serta membantu pencapaian target registrasi. Program ini menjadi bagian dari persiapan implementasi penyaluran bantuan sosial berbasis digital secara nasional yang direncanakan mulai diterapkan pada Kuartal I 2027.

Polresta Barelang melalui jajaran Bhabinkamtibmas menyatakan siap mendukung pelaksanaan program tersebut dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membantu kelompok rentan memperoleh akses terhadap informasi dan layanan perlindungan sosial.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi pemerintah dan tidak menyerahkan data pribadi maupun memberikan biaya kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Untuk memperoleh bantuan kepolisian atau melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat menghubungi layanan Polisi 110 secara gratis.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here