Bea Cukai Batam Sita 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp493,6 Juta

0
Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Batam melalui kegiatan patroli laut dan pelaksanaan operasi cukai pada bulan September. Total sejumlah 506.477 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta, dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp493,6 juta.

Batam, laporbatam.com – Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal melalui patroli laut dan Operasi Cukai sepanjang September 2026.

Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp753,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp493,6 juta.

Penindakan melalui patroli laut dilakukan pada Selasa (8/9/2026) dini hari. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Batam.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop menuju sekitar perairan Pulau Bulan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan setelah speedboat tersebut berupaya menuju perairan dangkal.

Hasil pemeriksaan menemukan dua orang kru beserta muatan rokok hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.

Petugas kemudian mendapat indikasi adanya speedboat lain yang bergerak di jalur serupa. Penyisiran dilakukan hingga petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama di kawasan pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.

Speedboat kedua ditemukan tanpa awak. Namun, pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut juga membawa rokok hasil tembakau tanpa pita cukai.

Kedua speedboat beserta muatannya kemudian ditegah dan disegel. Sementara kru speedboat pertama diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp77 juta.

Sementara dari speedboat kedua, petugas menemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp371,9 juta. Rokok tersebut di antaranya bermerek OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.

Secara keseluruhan, penindakan melalui patroli laut mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp689 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp448,9 juta.

Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Operasi Cukai Amankan 42.477 Batang Rokok Ilegal

Selain patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan melalui Operasi Cukai. Dari kegiatan tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 42.477 batang rokok ilegal.

Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp44,6 juta.

Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 Bold, R7 Bold, PSG, Manchester, Fusion, Lenox, Sevios, dan Rave.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan, baik melalui jalur distribusi maupun peredaran di masyarakat.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung.

Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, maupun distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Masyarakat diimbau tidak menjual, membeli, mengonsumsi, maupun terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal karena dapat merugikan penerimaan negara dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here