Bentrokan Setokok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka dan Amankan Parang serta Anak Panah

0
Bentrokan Setokok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka dan Amankan Parang serta Anak Panah

Batam, laporbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk kepentingan proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, ketiga tersangka dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri merupakan bagian dari rangkaian bentrokan yang melibatkan dua kelompok dalam persoalan lahan di Pulau Setokok.

Menurut Nona, peristiwa bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dibongkar. Situasi selanjutnya berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka.

“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelas Nona.

Polda Kepri menyebut penanganan perkara tersebut berbeda dengan perkara yang sebelumnya ditangani Polresta Barelang. Polresta Barelang telah menangani perkara dari kelompok lainnya, sementara Ditreskrimum Polda Kepri menangani laporan terkait dugaan kekerasan terhadap pihak yang mengaku menjadi korban dalam bentrokan tersebut.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga anak panah, satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan menuju lokasi kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk proses pemanggilan pemilik lahan untuk dimintai keterangan.

“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegas Nona.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga situasi Kamtibmas, dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan laporan dan pengaduan dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Penanggungjawab : Nov Iwandra

Editor : Aprijal

Reporter : Wenny Audina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here