Batam, laporbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara menyusul munculnya kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Selasa (15/9/2026) pukul 06.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Batam tercatat 79 dan berada dalam kategori sedang.
Sebagai langkah antisipasi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada unsur pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, camat, lurah, Ketua RT/RW, hingga masyarakat Kota Batam.
Melalui surat edaran itu, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kondisi kabut asap semakin pekat.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” imbau Amsakar.
Bagi warga yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara kurang sehat, penggunaan masker dianjurkan sebagai salah satu langkah perlindungan. Masyarakat juga diminta menjaga kondisi tubuh dan memperbanyak konsumsi air putih.
Pemko Batam turut mengingatkan warga agar segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan kesehatan, seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, maupun gangguan kesehatan lainnya.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan. Jika mengalami keluhan akibat paparan asap, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan,” katanya.
Pemko Batam akan terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan kualitas udara melalui pemantauan ISPU. Masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Langkah Antisipasi di Sejumlah Sektor
Surat edaran tersebut juga mengatur sejumlah langkah antisipasi bagi berbagai unsur di Kota Batam.
Instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta diminta memastikan lingkungan kerja tetap sehat dan aman. Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan menjaga sirkulasi udara serta menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara memburuk.
Lembaga pendidikan dan perguruan tinggi juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kesehatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Kegiatan pembelajaran maupun olahraga di luar ruangan dapat dikurangi atau disesuaikan apabila kondisi udara tidak memungkinkan.
Sementara pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, dan tempat umum diminta memastikan sistem ventilasi serta pendingin udara berfungsi dengan baik dan meminimalkan masuknya asap ke dalam bangunan.
Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan meningkatnya kasus gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, seperti bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit kronis.
Di tingkat kecamatan dan kelurahan, koordinasi dengan perangkat daerah, TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan, dan masyarakat diminta terus diperkuat.
Camat dan lurah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran lahan, sampah, maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan asap.
Ketua RT/RW diharapkan turut berperan dalam menyampaikan informasi dan imbauan kepada warga. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, kebakaran lahan, atau sumber asap yang berpotensi membahayakan.
“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap,” ujar Amsakar.
Untuk kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang dapat diakses secara gratis.
Pemko Batam menilai kewaspadaan dan kepedulian bersama diperlukan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat selama kondisi kualitas udara masih perlu mendapat perhatian.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan














































