PLN Batam Apresiasi Polresta Barelang Ungkap Pencurian Kabel dan Fasilitas Listrik

0
PLN Batam Apresiasi Polresta Barelang Ungkap Pencurian Kabel dan Fasilitas Listrik

Batam, laporbatam.com – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di wilayah Kota Batam. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2026).

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kapolsek Belakang Padang Asril serta jajaran kepolisian.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat.

Salah satu perkara terjadi pada Jumat (3/4/2026) di kawasan Batu Batam Mas. Seorang tersangka berinisial RS (48) diduga mencuri kabel dengan cara menggali tanah, menarik kabel menggunakan alat bantu, kemudian memotongnya untuk mengambil bagian tembaga yang selanjutnya diduga akan dijual.

Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Polisi juga mengungkap dugaan pencurian gardu listrik atau trafo di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, yang terjadi pada 1 April 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka berinisial AH, PL, T, dan TA serta dua orang yang diduga sebagai penadah, yakni MYH dan YAT.

Kerugian dalam perkara pencurian trafo tersebut diperkirakan sekitar Rp35 juta.

Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping. Material besi dari pagar tersebut diduga diambil untuk kemudian dijual. Kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Dalam pengungkapan sejumlah perkara tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya peralatan yang diduga digunakan dalam aksi, material tembaga, unit trafo, pipa besi, serta sarana transportasi.

Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kejadian serupa di lokasi berbeda.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Barelang menegaskan akan meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aksi pencurian yang menyasar fasilitas umum. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian guna membantu menjaga keamanan lingkungan.

Penanggungjawab : Nov Iwandra

Editor : Aprijal

Reporter : Aby Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here