Jakarta, laporbatam.com – Pakar keamanan siber mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan viralitas sebuah konten sebagai ukuran kebenaran informasi. Konten yang banyak ditonton dan dibagikan tetap perlu diverifikasi karena dapat mengandung disinformasi, hoaks, maupun informasi yang kehilangan konteks.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan derasnya arus informasi di media sosial membuat proses penyebaran informasi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan proses verifikasi fakta.
Pernyataan itu disampaikan Pratama menyikapi kembali beredarnya video lama serta berbagai narasi disinformasi dan hoaks di media sosial terkait demonstrasi mahasiswa dan sejumlah isu lainnya yang seolah-olah merupakan peristiwa terbaru.
“Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya,” ujar Pratama saat dihubungi InfoPublik, Minggu (2/8/2026).
Menurut Pratama, masih banyak pengguna media sosial yang menganggap tingginya jumlah tayangan atau pembagian ulang sebagai bukti kebenaran sebuah informasi. Padahal, algoritma platform digital bekerja berdasarkan tingkat keterlibatan pengguna dan bukan berdasarkan tingkat akurasi konten.
“Viralitas adalah indikator popularitas, bukan indikator validitas,” tegasnya.
Pratama juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami mekanisme moderasi konten yang diterapkan platform digital. Pemerintah dan penyelenggara platform memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang berbeda dalam menangani konten di ruang digital.
Di Indonesia, penghapusan atau pembatasan akses terhadap suatu konten dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konten yang terbukti melanggar hukum dapat dikenai tindakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain ketentuan hukum, setiap platform digital memiliki Pedoman Komunitas (community guidelines) yang mengatur jenis konten yang diperbolehkan maupun dilarang di dalam layanannya.
Dengan demikian, sebuah konten dapat diturunkan oleh platform meskipun tidak masuk dalam kategori pelanggaran hukum Indonesia, apabila konten tersebut melanggar aturan internal platform. Pelanggaran dapat mencakup spam, manipulasi identitas, konten sintetis yang menyesatkan, kekerasan ekstrem, maupun bentuk pelanggaran lainnya sesuai kebijakan masing-masing platform.
“Warganet perlu memahami bahwa pemerintah dan platform digital memiliki aturan serta tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman. Jika suatu konten melanggar hukum atau melanggar community guidelines, maka platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Pratama mengatakan proses moderasi konten pada umumnya dapat dimulai dari laporan pengguna, deteksi otomatis menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI), maupun permintaan dari otoritas yang berwenang sesuai mekanisme hukum.
Konten yang dilaporkan atau terdeteksi kemudian dievaluasi melalui kombinasi sistem AI dan moderator manusia berdasarkan pedoman yang diterapkan masing-masing platform.
Apabila sebuah konten diduga berkaitan dengan tindak pidana atau memerlukan pembatasan akses berdasarkan peraturan perundang-undangan, penanganannya dapat melibatkan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan bersama aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, Pratama mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan alasan sebuah konten dihapus tanpa memahami mekanisme yang mendasarinya.
Menurutnya, pemerintah maupun platform digital memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman dan sehat, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum serta kebijakan platform.
“Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” pungkas Pratama.
Sumber : InfoPublik














































