KONI Batam Protes Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri, Minta Bukti dan Rekaman Pertandingan Dibuka

0
KONI Batam Protes Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri, Minta Bukti dan Rekaman Pertandingan Dibuka

Tanjungpinang, laporbatam.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batam mengajukan protes resmi atas keputusan diskualifikasi atletnya, Raden Bentar, pada nomor lari 800 meter putra dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026.

Keberatan tersebut disampaikan setelah Raden Bentar didiskualifikasi oleh perangkat pertandingan, meskipun sebelumnya telah mencapai garis finis sebagai peraih medali emas. Perlombaan berlangsung di lintasan atletik Stadion Sri Tribuana, Dompak, Kota Tanjungpinang, Sabtu (31/10/2026).

Protes itu disampaikan melalui surat bernomor 160/SK/KONI-Batam/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Cabang Olahraga Atletik Porprov VI Kepri 2026.

Wakil Ketua I KONI Batam, Rinaldi Samjaya, menyatakan pihaknya mempertanyakan dasar serta prosedur yang digunakan perangkat pertandingan dalam mengambil keputusan diskualifikasi tersebut.

Menurut Rinaldi, terdapat dua dugaan pelanggaran yang menjadi dasar keputusan, yakni false start atau pelanggaran saat start dan obstruction atau tindakan menghalangi pelari lain.

Namun, setelah mencermati jalannya perlombaan dan rekaman video pertandingan, KONI Batam menilai keputusan tersebut perlu ditinjau kembali dengan mengacu pada peraturan teknis World Athletics Technical Rules Edisi 2026.

Terkait dugaan false start, KONI Batam mempertanyakan prosedur yang diterapkan karena perlombaan tetap berlangsung dan seluruh atlet melanjutkan lomba hingga mencapai garis finis.

KONI Batam merujuk pada ketentuan TR 16.9 dan TR 16.10 yang mengatur penanganan pelanggaran saat start, termasuk mekanisme diskualifikasi dan pemanggilan ulang atlet apabila start dinilai tidak berlangsung secara adil.

“KONI Batam juga meminta panitia menghadirkan keterangan resmi Starter, Start Referee, serta perangkat pertandingan terkait, termasuk data dari Start Information System apabila tersedia,” kata Rinaldi.

Sementara itu, mengenai dugaan obstruction, KONI Batam menilai rekaman video yang dimiliki belum memperlihatkan secara jelas adanya tindakan Raden Bentar yang menyenggol, mendorong, atau menghalangi pelari lain.

Berdasarkan penilaian KONI Batam terhadap rekaman tersebut, tidak terlihat kontak fisik maupun tindakan yang menyebabkan pelari di posisi kedua kehilangan keseimbangan, terhambat langkahnya, atau kehilangan kesempatan untuk mendahului.

Atas dasar itu, KONI Batam meminta panitia menjelaskan secara terperinci lokasi dugaan pelanggaran, bentuk tindakan yang dianggap sebagai penghalangan, serta bukti visual dan keterangan petugas yang menjadi dasar keputusan diskualifikasi.

KONI Batam Minta Pemeriksaan Ulang

Rinaldi menegaskan, keputusan diskualifikasi terhadap atlet yang telah mencapai garis finis sebagai peraih medali emas harus didasarkan pada bukti objektif, aturan yang berlaku, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

KONI Batam juga meminta seluruh rekaman pertandingan diamankan agar tidak dihapus maupun diubah, sehingga dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Melalui surat protes tersebut, KONI Batam menyampaikan sembilan poin permintaan kepada panitia dan perangkat pertandingan. Di antaranya menerima serta menindaklanjuti protes resmi, melakukan pemeriksaan ulang, meninjau rekaman video secara utuh, dan meminta keterangan dari seluruh perangkat pertandingan yang terlibat.

KONI Batam juga meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum, ketentuan teknis, bukti, serta pertimbangan yang digunakan dalam menjatuhkan keputusan diskualifikasi.

Apabila hasil pemeriksaan tidak membuktikan adanya pelanggaran sesuai ketentuan World Athletics, KONI Batam meminta keputusan diskualifikasi dibatalkan. Dengan demikian, hasil perlombaan diharapkan dapat disahkan dengan menetapkan Raden Bentar sebagai peraih medali emas nomor 800 meter putra.

Sebaliknya, apabila keputusan Referee tetap dipertahankan, KONI Batam meminta hak untuk menempuh mekanisme banding melalui Jury of Appeal atau badan berwenang tetap diberikan sesuai aturan dan tenggat waktu yang berlaku.

Selain itu, KONI Batam meminta panitia memperlihatkan sertifikasi atau lisensi wasit dan juri yang bertugas dalam pertandingan cabang olahraga atletik Porprov VI Kepri 2026.

Rinaldi menegaskan, langkah protes tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan perolehan medali, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam memperjuangkan hak atlet dan menjaga integritas penyelenggaraan Porprov VI Kepri 2026.

“Kami menuntut keadilan berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan penilaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here