

Batam, laporbatam.com – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Suhendri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Empat personel Polda Kepri yang tersangkut dalam perkara tersebut dipastikan akan menjalani proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum serta aturan internal Polri.
Penegasan itu disampaikan Suhendri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026). Ia menyatakan, penanganan terhadap keempat personel tersebut akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Kapolda menjelaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri akan melakukan pemeriksaan terhadap para personel. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan proses lanjutan, baik melalui sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi Polri.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegas Suhendri.
Mengenai barang bukti, Kapolda menyebutkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang, termasuk etomidate. Namun, keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut masih akan didalami melalui proses pemeriksaan.
Suhendri juga mengingatkan seluruh anggota Polda Kepri agar mematuhi kebijakan Kapolri terkait penerapan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, setiap personel Polri wajib menjaga integritas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman serta kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa untuk meminta bantuan maupun menyampaikan pengaduan terkait kepolisian.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina













































