BATAM,laporbatam.com,-Tempat Hiburan Malam First Club diduga menjual minuman beralkohol tanpa cukai. Penjualan mikol tersebut selain merugikan negara karena mikol tersebut tidak dilengkapi cukai,juga merusak mental dan fisik generasi muda akibat minum minuman beralkohol.
Ketua DPW Komando HAM Kepri, H.S Dotulong, S.H., M.H menduga ditemukan minuman beralkohol tanpa cukai di tempat hiburan malam First Club karena lemahnya pengawasan aparat Bea dan Cukai. Mikol-mikol non cukai tersebut tidak bisa seenaknya masuk ke Batam kalau aparat memeriksa secara ketat setiap barang yang masuk. Karena aparat yang menjaga di Pelabuhan pintu masuk cukup berlapis.
“Kami melihat seolah-olah aparat tutup mata dengan peredaran mikol tanpa cukai ini. Kami menduga mereka tahu tapi tidak melakukan tindakan,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Menurut Dotulong, seharusnya begitu tahu ada peredaran mikol non cukai, BC langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Bahkan, kalau perlu lakukan Razia di Kawasan First Club dan menyita mikol tersebut.
Selain menyoroti mikol non Cukai, H.S Dotulong juga menyoroti Warga Asing yang bekerja sebagai waitres dan bartender. WNA tersebut harus mematuhi peraturan yang ada yaitu UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur kewajiban memiliki izin tinggal bagi orang asing, serta Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Jika tidak ada tindakan dari aparat terkait soal dugaan penjualan mikol tanpa cukai dan mempekerjakan tenaga asing maka Dotulong akan melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai dan Kemenimipas.
“Segera akan kami buat surat aduan dari Komando HAM kepada Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai dan Kemenimipas,” tambahnya.
Sementara itu, Dedek Wahyudi, Anggota Investigasi Maung Kepri, meminta kepada Pemerintah Kota Batam untuk meninjau ulang izin operasional First Club Batam. Permintaan ini muncul setelah serangkaian insiden yang memprihatinkan terjadi di tempat hiburan tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, First Club Batam telah terlibat dalam berbagai masalah, termasuk tenaga kerja asing melakukan pengeroyokan terhadap seorang DJ, serta insiden di mana wakil manajer dilaporkan mencuri dan mengalami penganiayaan. Selain itu, penari striptease dan waiter juga menjadi korban pengeroyokan di lokasi yang sama.
Dedek mengatakan situasi ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pemerintah. “Kami mendesak agar Pemko Batam segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin First Club Batam. Kejadian-kejadian ini tidak hanya mencoreng nama baik Batam, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya. (tim)













































