Batam,batamtv.com,- Sebanyak 877 kontainer berisi limbah elektronik impor yang terindikasi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga dire-ekspor dari Batam. Kontainer limbah tersebut masih menumpuk di Pelabuhan peti kemas Batuampar.
Padahal Kementerian Lingkungan Hidup telah memerintahkan pemilik kontainer mere-ekspor kontainer limbah B3 miliknya. Untuk mere-ekspor kontainer tersebut pihak KLH memberikan Waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 12 Desember 2025.
“Belum ada yang dire-ekspor dan seluruh kontainer masih berada di pelabuhan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Evi Octavia, belum lama ini.
Ratusan kontainer tersebut sejak pengungkapan kasus tiga bulan lalu tertahan dan tidak diperkenankan keluar dari kawasan pelabuhan, kecuali untuk kepentingan re-ekspor yang menjadi kewajiban mutlak para importir.
Perintah Tegas Re-ekspor KLH
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) secara resmi telah memerintahkan tiga perusahaan importir, yakni: PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI), untuk wajib melakukan re-ekspor limbah elektronik terindikasi B3 tersebut.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Gakkum KLH Nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025, dengan batas waktu 30 hari sejak 12 Desember 2025, sehingga tenggat akhir jatuh pada 12 Januari 2026.
Surat itu ditandatangani Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan SIK MH, dan secara eksplisit menegaskan, “Apabila rekomendasi re-ekspor tidak dilaksanakan, maka proses penegakan hukum lebih lanjut akan ditempuh”.
Pihak Bea dan Cukai (BC) Batam mengakui telah beberapa kali menyampaikan surat perintah re-ekspor itu kepada ketiga perusahaan pelaku importasi, namun hingga kini, perintah tersebut belum diindahkan.
Langgar UU No 32 Tahun 2009
Gakkum KLH sebelumnya menegaskan bahwa pemasukan limbah elektronik impor B3 dari Amerika Serikat ke Batam diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf (d ) disebutkan secara tegas:
Setiap orang dilarang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana berat: Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Meski ancaman pidana diatur dengan jelas dan tegas dalam undang-undang, hingga kini belum terlihat langkah penyidikan pidana atas dugaan pelanggaran tersebut.
Penindakan administratif yang dilakukan KLH atas skandal limbah ini diketahui merupakan tindak lanjut surat Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa Nomor R-00724/Jenewa/250822, yang memuat laporan Basel Action Network (BAN) terkait dugaan pengiriman ilegal limbah plastik dan e-waste ke Indonesia tertanggal 21 Agustus 2025.
Penanggungjawab : Sofyan
Editor : Aprizal
Reporter : Abiyagsa Ramadhan













































