
BATAM,laporbatam.com, — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mencatat sebanyak 15 personel Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025. Pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba dan disersi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat sebanyak 26 personel dijatuhi sanksi PTDH.
“Sepanjang tahun 2025 terdapat 15 personel Polda Kepri yang dijatuhi PTDH. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2024,” ujar Asep dalam rilis akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Selain PTDH, Polda Kepri juga mencatat penurunan signifikan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh personel. Berdasarkan data Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri, pelanggaran kode etik pada 2024 tercatat sebanyak 95 kasus, turun menjadi 77 kasus pada 2025. Sementara pelanggaran disiplin menurun dari 68 kasus pada 2024 menjadi 27 kasus pada 2025.
Menurut Asep, penurunan angka pelanggaran tersebut mencerminkan peningkatan profesionalisme dan kepatuhan personel terhadap aturan serta etika kepolisian.
“Penguatan dilakukan melalui pengawasan rutin, operasi penegakan disiplin, mitigasi potensi pelanggaran, serta pemanfaatan personel secara berkelanjutan,” jelasnya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penurunan jumlah pelanggaran tidak serta-merta dianggap sebagai prestasi. Polda Kepri tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Kami menyadari masih ada anggota yang melakukan pelanggaran kode etik, disiplin, maupun pidana. Oleh karena itu, pengawasan terus kami lakukan melalui satuan pengawasan internal, mulai dari Propam hingga Inspektorat,” tegasnya.
Asep juga mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam melakukan kontrol sosial. Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri dapat terungkap berkat laporan dari masyarakat dan pemberitaan media.
“Kami berterima kasih atas kontrol sosial dari masyarakat dan media. Ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga integritas institusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyebutkan bahwa sepanjang 2025, pelanggaran yang paling banyak dilakukan personel adalah penyalahgunaan narkoba, baik keterlibatan langsung dalam kasus narkotika maupun hasil tes urine yang dinyatakan positif.
“Pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan narkoba, disusul kasus disersi,” ungkap Eddwi.
Penanggungjawab : Sofyan
Editor : Aprzal
Reporter : Abiyagsa Ramadhan












































