Jakarta, laporbatam.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta 10 anggota PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menyatakan mundur untuk segera menyelesaikan proses administrasi pengunduran diri, termasuk pengembalian Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
Permintaan tersebut disampaikan PWI Pusat setelah menerima pengunduran diri Ady Indra Pawennari secara resmi. PWI Pusat menyatakan status keanggotaan Ady telah gugur setelah yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai dan ditandatangani.
Meski demikian, PWI Pusat mencatat Ady belum mengembalikan KTA PWI. Karena itu, KTA tersebut diminta segera diserahkan melalui PWI Provinsi Kepri paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterbitkan.
Apabila KTA tidak dikembalikan hingga batas waktu tersebut, PWI Pusat menyatakan kartu tersebut tidak lagi berlaku dan statusnya akan dicatat dalam administrasi serta database keanggotaan PWI.
Sementara itu, PWI Pusat juga menindaklanjuti status sembilan anggota PWI Kepri lainnya, yakni Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok.
PWI Pusat menyebut sembilan anggota tersebut belum menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri secara resmi dan belum mengembalikan KTA PWI. Sebelumnya, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, dan Socrates diketahui telah menyampaikan pernyataan pengunduran diri secara terbuka melalui sejumlah media lokal.
Adapun Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok disebut telah dimintai konfirmasi oleh PWI Kepri, namun belum memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.
Keputusan mengenai penyelesaian administrasi tersebut merupakan hasil Rapat Pengurus Harian PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat pada Senin (24/8/2026) di Kantor PWI Pusat, Daerah Khusus Jakarta.
Hal itu tertuang dalam surat PWI Pusat Nomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi Kepri. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat PWI Kepri Nomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 terkait persetujuan pengunduran diri anggota PWI.
Dalam surat tersebut, PWI Pusat menyatakan proses pengunduran diri Ady Indra Pawennari telah diterima sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) huruf f.
PWI Pusat juga menyatakan menghormati hak setiap anggota untuk menentukan keberlanjutan keanggotaannya. Namun, proses pengunduran diri tetap perlu diselesaikan secara administratif agar status keanggotaan, KTA, database, serta hak dan kewajiban organisasi dapat ditertibkan.
PWI Pusat meminta penyelesaian persoalan tersebut dilakukan berdasarkan AD/ART dan ketentuan organisasi, dengan mengedepankan rekonsiliasi, persatuan, konsolidasi, serta tertib organisasi.
Sumber: humaspwikepri













































