Diduga Terjadi Sengketa Kepemilikan 66 Kapling KSB Sagulung, Pemilik Minta Kepastian Hukum

0
Spanduk perimgatan yang ditandatangani Imron Nor N selaku Direktur PT Putra Tidar Perkasa. (foto : laporbatam.com)

Batam, laporbatam.com – Sengketa terkait kepemilikan 66 kapling Kavling Siap Bangun (KSB) berukuran 6 x 10 meter di Jalan Kavling Baru Nato Nomor 46, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali mencuat. Salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Imron Nor N, meminta adanya kepastian hukum atas status kepemilikan lahan tersebut.

Menurut Imron, lahan seluas sekitar 3.960 meter persegi itu memiliki dokumen KSB yang diterbitkan oleh Otorita Batam pada 2015. Ia menyebut lahan tersebut diperuntukkan bagi anggota Satpam PT Putra Tidar Perkasa.

“Saat ini lokasi telah dipagar dan dipasangi spanduk kepemilikan. Titik koordinat lahan berada pada 1.033402° LS dan 103.965428° BT,” kata Imron saat ditemui di Batam Centre, Kamis (23/7).

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1990. Menurutnya, lahan tersebut telah lama dikenal masyarakat sekitar.

“Lahan ini dari dulu sudah ada. Dulu masih kosong, sekarang sudah dipagar Bang Imron. Setahu kami, lahan itu diperuntukkan bagi anggota Satpam,” ujarnya.

Mediasi di BP Batam

Imron mengatakan dirinya mengalami kendala dalam proses pengurusan Wilayah Tempatan Objek (WTO). Ia menyebut mediasi yang digelar di Aula Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB sempat mengalami keterlambatan sekitar 30 menit.

Menurut Imron, pihak PT Barelang Indah City tidak menghadiri pertemuan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa yang hadir merupakan sejumlah orang yang menurut pengamatannya berpakaian layaknya advokat serta beberapa pihak lain yang diduga bertindak sebagai perantara.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Imron dan hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan dari PT Barelang Indah City.

Imron juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat di Ditpam BP Batam dalam proses mediasi. Namun, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi dan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebut maupun BP Batam.

Muncul Dokumen Kepemilikan Lain

Di tengah proses sengketa, muncul dokumen kepemilikan lain yang disebut berasal dari PT LJS Bersinar Sejahtera atas nama Yori Yuliansos Lobasang untuk Kavling Love Dapur 12 Blok C Nomor 12.

Menurut Imron, dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar pengajuan administrasi dan transaksi atas lahan yang juga diklaim sebagai miliknya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan keabsahan ataupun ketidakabsahan dokumen tersebut.

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait.

“Pemegang KSB yang terbit pada 2015 merasa mengalami kesulitan dalam proses administrasi, sementara terdapat dokumen lain yang diproses. Hal ini perlu dijelaskan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Konfirmasi kepada BP Batam

Mengutip batamtv.com edisi 26 July 2026  yang telah menghubungi Kanit Penyuluhan Ditpam BP Batam, Darman, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/7/2026) guna meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keterangan atau data tambahan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here