Imigrasi Batam Selidiki Dugaan Pungli di TPI Batam Center

0
Imigrasi Batam Dalami Dugaan Pemerasan di TPI Batam Center. Tampak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto (tengah) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad dan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi Washington Napitupulu saat jumpa pers di Batuampar Minggu (29/03). (foto : aby ramadan-laporbatam.com)

Batam, laporbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pungutan liar oleh oknum petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, bersama Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, serta tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dugaan tersebut mencuat dari unggahan akun Instagram @mothershipsg pada 25 Maret 2026 yang menyebut adanya permintaan uang kepada warga negara asing saat proses pemeriksaan keimigrasian. Informasi itu menyebut dugaan kejadian dialami warga negara Singapura berinisial AC pada 13 Maret 2026 dan warga negara Myanmar berinisial NAY pada 14 Maret 2026.

Menindaklanjuti hal itu, pihak imigrasi berkoordinasi melalui Atase Imigrasi di KBRI Singapura serta mencoba menghubungi akun tersebut untuk memperoleh keterangan lebih rinci, namun hingga kini belum mendapatkan respons.

Ujo Sujoto menyatakan pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap petugas yang diduga melanggar prosedur operasional standar. Hasil sementara menunjukkan adanya data kedatangan warga negara Myanmar berinisial NAY melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026, sementara identitas AC belum ditemukan dalam sistem perlintasan.

Dalam proses pemeriksaan kedatangan, NAY diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan karena tidak memiliki tiket kembali. Selama proses tersebut, muncul keterlibatan agen perjalanan berinisial AS yang diduga meminta uang sebesar 250 dolar Singapura kepada yang bersangkutan. Dari jumlah tersebut, sebagian disebut diberikan kepada petugas tanpa sepengetahuan atasan langsung.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui unit kepatuhan internal menyatakan proses pendalaman masih berlangsung. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Hajar Aswad menegaskan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dan akan terus memperkuat pengawasan dalam pelayanan keimigrasian.

Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi guna mendukung transparansi dan akuntabilitas layanan publik.

Penanggungjawab : Nov Iwandra

Editor : Aprijal

Reporter : aby ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here