
BATAM, laporbatam.com -Judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) kembali marak di Kota Batam. Keberadaan gelper ini sebelumnya sempat ditutup oleh aparat kepolisian, tapi belum sampai sebulan gelper tersebut beroperasi kembali sampai sekarang.
” Mana ada tutup. Pernah ditutup tapi sebentar saja. Setelah itu mereka beroperasi lagi. Gelper yang beroperasi itu hampir merata di setiap sudut Kota Batam. Aparat penegak hukum sepertinya tak mampu menutup judi yang berkedok gelper ini secara permanen,” kata Firman, warga Bengkong Baru yang kerap bermain di gelper tersebut, belum lama ini.
Firman memastikan gelper yang pernah dimainkannya itu 100 persen judi. Itu terlihat dari cara mereka memberikan hadiah kepada pemain yang menang. Hadiah boneka atau rokok yang diterima pemenang bisa ditukar dengan uang yang lokasi penukaran itu tidak jauh dari arena gelper. Sekali tukar ada yang mencapai puluhan bahkan ratusan juta.
“ Pemain yang menang tidak langsung menerima uang, melainkan diberikan barang seperti rokok atau boneka. Namun, hadiah tersebut bisa ditukar dengan uang di tempat yang sudah ditentukan. Karena itu, tidak heran kalau banyak yang mengadu nasib di gelper ini” ujarnya.
Gelper Ocean Penuin, Wukong, Arena Game di Billiard Center, City Hunter, Sky 88 Nagoya, Cap Jie Kie di belakang Nagoya Food Court, gelanggang permainan di Nagoya Hill, serta Lucky City di Pasar Pujabahari. Permainan yang secara administratif terdaftar sebagai hiburan anak-anak ini diduga telah keluar dari koridor perizinan.
Beberapa lokasi bahkan diketahui beroperasi 24 jam, yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Izin usaha yang mereka miliki pun disebut-sebut hanya dijadikan sebagai kedok.
Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari aktivis, tokoh lokal, hingga anggota legislatif di tingkat pusat telah menyuarakan keprihatinan mereka. Meski demikian, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum di Kota Batam dalam merespons persoalan ini.
Firman menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. “Pasal 303 KUHP sudah sangat jelas mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyelenggarakan perjudian, dalam bentuk apa pun, terlebih lagi jika berkedok izin hiburan anak-anak,” tambahnya.
Pasal 303 KUHP mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta bagi pihak yang terbukti menyediakan sarana perjudian tanpa hak. Selain itu, PP No. 9 Tahun 1981 dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian juga dapat dijadikan dasar hukum untuk penindakan.
Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari penegak hukum. Jika situasi ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya terhadap moral generasi muda, tetapi juga terhadap citra Batam sebagai Bandar Madani.
“Heran. Ini jelas-jelas judi kok dibiarkan. Sudah lama berlangsung, dan aparat seakan tutup mata. Kalau tidak ditutup, anak-anak kita bisa jadi korban,” tegasnya.
Firman mengaku tobat bermain gelper karena telah menyebabkan ekonominya terpuruk. Gara-gara sering bermain gelper pekerjaannya jadi berantakan karena sering bangun kesiangan.
” Pokoknya kalau sudah main gelper itu kita akan kecanduan. Kalau sudah kecanduan, kita tidak tahu dengan hari lagi. Selagi masih ada duit di kantong, main terus sampai benar-benar kosong. Pulang ke rumah seperti orang tak terurus,”katanya. (tim laporbatam.com)












































