About Us

Industri multimedia mengalami perkembangan dan perubahan yang sangat cepat dalam dua dasawarsa terakhir. Perkembangan dan perubahan itu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kami.

Kemajuan teknologi dan multimedia menjadi perpaduan 2 instrumen penting yang mendorong perubahan zaman dan pergeseran peradaban saat ini.

Kami menyadari dan bersikap ikut berpartisipasi pada tren pergeseran peradaban serta perubahan zaman ini.

laporbatam.com merupakan portal berita yang berfokus pada informasi terkini di Batam dan Kepulauan Riau, dengan jargon “Media Batam untuk Indonesia”. Produk kami mencakup berbagai topik dan peristiwa serta disajikan dalam bentuk platform digital berita tulis, berita video streaming yang aktual, update dan disebarkan terintegrasi melalui jejaring media sosial Youtube, Tiktok, Snackvideo, Facebook dan Instagram.

Akhir kata dengan mengusung jargon atau tagline “media Batam untuk Indonesia” kami ikut berpartisipasi menjawab kebutuhan masyarakat pada era digital yang familiar dengan istilah comment, subscribe, like and share. SALAM Merah Putih..!!

 

Dikelola : PT. MEDIA SUKSES JAYA

Akta : NOTARIS Jumala, S.H.,M.Kn

Nomor : 04, Tanggal : 04 Desember 2025

Kep. Menteri Hukum dan HAM RI : No AHU – 0105662.AH.01.01.TAHUN 2025

Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120312171884

Penasehat : Ruslan Kasbulatov

Komisaris : Ronny Alimin

Direktur : Azura Aronita

Pemimpin Umum/Pemimpin Perusahaan : Sofyan

Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Nov Iwandra

Dewan Redaksi  : Ruslan Kasbulatov, Sofyan, Nov Iwandra, Aprizal, Andi Carlos, Toni S

Redaktur Pelaksana : Aprizal

Kordinator Liputan : Andi Carlos

Redaktur HarmenToni S

Reporter : Abyaqsa Ramadan, Susilawati, Imam Sasongko, Sonia Nurulaini

Sekretaris Redaksi : Azilla Amura

Marketing : Novie Asmara

Bagian Keuangan :Weni Audina

Web Development/IT : Saiq Hidayat

Karyawan Non Redaksi : Mangihut T Hutagalung

Alamat Redaksi :

Now it’s so easy รหัสโปรโมชั่น 1xbet 2025 and play today. Will you try it?

Jl. Tengku Sulung, Komplek Pertokoan (Ruko) Pesona Niaga Blok A No 06 (Lantai 2) RT.01/RW.10, Kelurahan Belian – Kecamatan Batam Kota (Kode Pos 29464) – Batam – Provinsi Kepri.  

Telepon : +6285953804087

Email : – redaksilaporbatam@gmail.com

Penasehat Hukum (PH) :

Ombudsman :

No Rekening : PT. MEDIA SUKSES JAYA

Bank Mandiri :10900245724XX

Pernyataan : 

Semua publikasi yang diterbitkan media siber laporbatam.com/ menjadi tanggung jawab penanggung jawab redaksi

Kode Etik Redaksi laporbatam.com/

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan laporbatam.com/ dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.

2. Wartawan laporbatam.com/ DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas dari wartawan laporbatam.com/ atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi redaksi laporbatam.com/.

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi laporbatam.com/.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh laporbatam.com/, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke : officebatamtv@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :

Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain

Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1.Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lainyang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Peraturan Jenjang Karir Wartawan laporbatam.com

laporbatam.com/ adalah media online streaming berplatform digital yang menyajikan beragam informasi dan pesan publik berupa teks, gambar dan audio visual serta disebarkan secara terpadu di berbagai media sosial.

Kami memiliki prinsip jurnalisme berkualitas berdasarkan fakta sebenarnya bukan sensasional.

Informasi yang kami sajikan kepada publik bertujuan memberikan pemahaman yang sebenarnya sesuai kenyataan tentang fakta peristiwa dan subjek perdebatan publik.

laporbatam.com/ memiliki tagline “enak dibaca asyik ditonton” merupakan media informatif yang menyajikan fakta sebenarnya.

Untuk mencapai visi misi dalam memproduksi produk jurnalistik, laporbatam.com/ telah menetapkan standar jenjang karir wartawan yang bekerja di di tim produksi redaksi.

– Wartawan Freelance

Wartawan freelance wajib mengikuti orientasi kerja di perusahaan selama satu pekan sebelum melakukan peliputan di lapangan.
Wartawan freelance dibekali surat tugas dengan batas waktu atau periode yang telah ditetapkan dan ditanda tangani Pemimpin Redaksi bukan dibekali kartu pengenal atau ID card, sebagai tanda pengenal untuk melakukan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
Wartawan freelance diberikan perlindungan hukum dari perusahaan selama menjalankan tugas jurnalistik atas nama perusahaan.
Wartawan freelance memiliki hak dan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi profesi dan berbagai pelatihan jurnalistik yang difasilitasi oleh perusahaan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan.
Wartawan freelance dapat diangkat sebagai wartawan kontrak setelah melewati penilaian kinerja yang ditetapkan oleh perusahaan.

– Wartawan Kontrak

Wartawan kontrak memiliki ikatan dengan perusahaan dalam bentuk kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.
Wartawan kontrak wajib mengikuti orientasi kerja yang dilaksanakan oleh perusahaan untuk memahami hak dan kewajiban, peraturan perusahaan, dan penugasan.
Wartawan kontrak berhak memperoleh gaji pokok setara upah minimum kota, tunjangan transportasi, dan didaftarkan pada program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Wartawan kontrak memiliki hak dan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi profesi dan berbagai pelatihan jurnalistik yang difasilitasi oleh perusahaan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan, serta sebagai dasar peningkatan jenjang karir.
Wartawan kontrak dapat diangkat sebagai karyawan tetap melalui penilaian perusahaan.
Wartawan kontrak yang akan diangkat sebagai karyawan tetap harus memiliki sertifikat lulus uji kompetensi paling sedikit jenjang Muda.
Wartawan kontrak yang sudah diangkat sebagai karyawan tetap dapat dipromosikan sebagai asisten redaktur dan redaktur setelah melewati penilaian perusahaan.

– Wartawan Tetap

Wartawan tetap berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan transportasi, dan didaftarkan pada program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Reporter yang berstatus karyawan tetap wajib mengikuti uji kompetensi profesi setelah enam bulan bekerja.
Reporter yang berstatus karyawan tetap dapat diangkat sebagai asisten redaktur setelah bekerja paling sedikit dua tahun dan lulus uji kompetensi profesi paling sedikit jenjang Madya.
Asisten redaktur dapat diangkat sebagai redaktur setelah menjalankan tugas sebagai asisten redaktur paling sedikit satu tahun dan lulus uji kompetensi profesi jenjang Utama.
Redaktur berhak memperoleh fasilitas tambahan berupa tunjangan jabatan.

PT. MEDIA SUKSES JAYA

 

Tertanda

Pemimpin Umum/Pemimpin Perusahaan

 

Follow & Subscribe Us :

 laporbatam   laporbatam  laporbatamlaporbatam

copyright 2025 @laporbatam.com – “media Batam untuk Indonesia”