BATAM, laporbatam.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polsek Sagulung membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi mengamankan dua pria berinisial M.I (20) dan YPT (21).
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban sebagai barang bukti.
Petugas langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain.
Tim Reskrim kini memburu kemungkinan korban tambahan sekaligus menelusuri jaringan yang terlibat.
Polsek Sagulung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah pada malam hingga dini hari.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : aby ramadan













































